IPS

Pertanyaan

Arti dari pasal 19 ( poin 20)

2 Jawaban

  • Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan memgeluarkan pendapat;dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanapa gangguan,dan untuk mencari,menerima,dan meyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah.
  • Kebebasan untuk memiliki dan menyatakan pendapat tanpa gangguan

    Maaf kalau salah

Pertanyaan Lainnya