Arti dari pasal 19 ( poin 20)
IPS
aqilahaifaa
Pertanyaan
Arti dari pasal 19 ( poin 20)
2 Jawaban
-
1. Jawaban rifqiramadhanroubgfh
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan memgeluarkan pendapat;dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanapa gangguan,dan untuk mencari,menerima,dan meyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah. -
2. Jawaban SitaRam
Kebebasan untuk memiliki dan menyatakan pendapat tanpa gangguan
Maaf kalau salah