Apablia presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan,pelaksanaan tugaskeperidenan adalah
PPKn
Niscan
Pertanyaan
Apablia presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan,pelaksanaan tugaskeperidenan adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban Pandamerah16
Pelaksanaan tugas kepresidenan menjadi tanggung jawab Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersamasama. Selambatlambatnya 30 hari. (kutipan Pasal 8 ayat (3) UUD 1945