PPKn

Pertanyaan

penyelesaian pelanggaran HAM biasa diatur dalam KUHP dan UU lain. berikut ini yang bukan lembaga peradilan HAM adalah
A. Pengadilan umum
B. Pengadilan ad hoc
C. PTUN
D. Lembaga praperadilan
E. Komnas HAM

1 Jawaban

  • C. PTUN

    PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara) adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara. Sengketa tersebut antara orang/badan hukum melawan pejabat tata usaha negara baik di pusat maupun di daerah.

Pertanyaan Lainnya