Kekuasaan tertinggi negara untuk melaksanakan fungsi negara dalam urusan nasional atau dalam negeri merupakan pengertian dari kedaulatan ..... A.ke dalam B.ke l
PPKn
amaliabaqia
Pertanyaan
Kekuasaan tertinggi negara untuk melaksanakan fungsi negara dalam urusan nasional atau dalam negeri merupakan pengertian dari kedaulatan .....
A.ke dalam
B.ke luar
C.tertinggi
D.negara
E.mutlak
A.ke dalam
B.ke luar
C.tertinggi
D.negara
E.mutlak
1 Jawaban
-
1. Jawaban risarahmasafitri98
Jawaban:
A. ke dalam
Penjelasan:
karena fungsi negara dalam urusan nasional atau dalam negeri adalah pengertian kedaulatan kedalam
Semoga bermanfaat :)