peran serta atau turut serta maka setiap warga negara wajib turut serta didalam upaya pembelaan negara sesuai dengan
PPKn
mecarina
Pertanyaan
peran serta atau turut serta maka setiap warga negara wajib turut serta didalam upaya pembelaan negara sesuai dengan
1 Jawaban
-
1. Jawaban Kurei99Francies
Pasal 27 ayat(3) UUD 1945
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara"