Di dalam Konstitusi RIS 1949, terdapat penyimpangan terhadap sistem parlementer, terutama pasal
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban tessy
Kelas : XI
Pelajaran : Ppkn
Kategori : Ketatanegaraan
Kata Kunci : RIS, KRIS, Pasal Menyimpang, Sistem Pemerintahan, Sistem Parlementer
Pembahasaan :
Pengertian dari penyimpangan sistem parlementer yaitu penyimpangan yang terjadi pada sistem pemerintahan dimana parlemen ini memiliki peranan penting dalam pemerintahan
Di dalam Konstitusi RIS 1949, terdapat banyak penyimpangan terhadap sistem parlementer. Antara lain seperti Pasal 74 Ayat (1) KRIS, Pasal 74 Ayat (3) KRIS, Pasal 76 Ayat (1) KRIS, Pasal 68 Ayat (1) KRIS, Pasal 69 Ayat (1) KRIS, Pasal 118 Ayat (1) KRIS, Pasal 118 Ayat (2) KRIS, Pasal 122 KRIS.
Dari semua pasal yang menyimpang dengan sistem parlementer yang dianut RIS saat itu, pasal yang paling vital dan memiliki dampak besar terdapat pada Pasal 69 Ayat (1) dan (2) KRIS, yang berbunyi Ayat (1) : Presiden ialah kepala negara, dan Ayat (2) : Beliau dipilih oleh orang-orang yang dikuasakan oleh pemerintah daerah-daerah bagian.
Maka, dari Pasal 69 KRIS diatas dapat disimpulkan bahwa Presiden berkedudukan sebagai kepala negara yang tidak dapat diganggu gugat, dan ini tentu sangat menyimpang sistem parlementer bangsa Indonesia.