PPKn

Pertanyaan

Setiap warga negara bebas berpendapat di atur dalam pasal berapa uud 45

2 Jawaban

  • kebebasan berpendapat di atur dalam pasal 28 UUD 45, yaitu kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan yang telah ditetapkan undang-undang
  • 1. Pasal 28 UUD 1945
    “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang.”
    2. Pasal 28E UUD 1945 Ayat 3
    “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Pertanyaan Lainnya