PPKn

Pertanyaan

Apa akan dilakukan pemerintah terhadap calon tunggal??? Tolong jawab ya...

2 Jawaban

  • Kalau Sudah Memenuhi Syarat Pemilihan, Biasanya Langsung Terpilih Karena Tidak Ada Saingannya
  • Jika perppu menjadi pilihan kebijakan Presiden/pemerintah untuk mengatasi calon tunggal, setidaknya terdapat 2 (dua) alternatif yang diwacanakan sebagai penyelesaian calon tunggal. Dalam hemat penulis, keduanya problematik dengan catatan kritis penulis sebagai berikut. 

    Pertama, calon tunggal langsung ditetapkan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Usul ini bertentangan dengan Konstitusi Pasal 18 Ayat (4) yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Kedua, calon tunggal tetap dipilih rakyat dengan suara mayoritas (semacam referendum) sehingga yang bersangkutan hanya dapat ditetapkan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hanya jika mendapatkan suara mayoritas pemilih. 

    Alternatif lain adalah pemilihan dilakukan antara calon tunggal dengan kolom atau bumbung/kotak kosong. Hal ini jelas bertentangan dengan UU Pilkada yang mengatur bahwa pilkada diikuti minimal oleh dua pasang calon. Di luar persoalan substansi, penerbitan perppu juga akan dipertanyakan dan diperdebatkan mengenai ihwal legalitas dan legitimasinya.

Pertanyaan Lainnya