PPKn

Pertanyaan

tugas dan fungsi badan pusat statistik

2 Jawaban

  • Tugas
    BPS mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    Fungsi
    Dalam melaksanakan tugas, BPS menyelenggarakan fungsi:
    - pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kegiatan statistik;
    - penyelenggaraan statistik dasar;
    - koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPS;
    - fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi Pemerintah di bidang kegiatan statistik
    - penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum,ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan,dan rumah tangga
  • Badan Pusat Statistik. ... Sebelumnya, BPSmerupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik.
    #semoga membantu!

Pertanyaan Lainnya