Pada hakikatnya kekuasaan negara menurut teori trias Montesquieu terdiri atas kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Berdasarkan hal tersebut, jelaskan
PPKn
jjffrs
Pertanyaan
Pada hakikatnya kekuasaan negara menurut teori trias Montesquieu terdiri atas kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Berdasarkan hal tersebut, jelaskan jenis-jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di Republik Indonesia!
1 Jawaban
-
1. Jawaban May7502
1. Eksekutif : Presiden
2. Legislatif : DPR
3. Yudikatif : Mahkamah Agung