apa pengertian hutan lindung, hutan konservasi dan hutan produksi?
IPS
rofiah2204
Pertanyaan
apa pengertian hutan lindung, hutan konservasi dan hutan produksi?
2 Jawaban
-
1. Jawaban Natashya9
hutan lindung adalah hutan yg dilindungi oleh pemerintah setempat atau pemerintah negara -
2. Jawaban Kayla481
1.Hutan lindung (protection forest) adalah kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi, agar fungsi-fungsi ekologisnya—terutama menyangkut tata air dan kesuburan tanah—tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat di sekitarnya.
2.referensi}} Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Payung hukum yang mengatur Hutan konservasi adalah Undang -Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
3.Hutan produksi merupakan kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk memproduksi hasil hutan. Negara bisa memberikan hutan negara berupa konsesi kepada pihak swasta untuk dimanfaatkan dan dikelola hasil hutannya. Terkecuali di Pulau Jawa, pengelolaan hutan produksi yang berada di areal hutan negara dikelola oleh Perum Perhutani, perusahaan milik negara. Hasil hutan yang dimaksud bisa berupa kayu atau non kayu.
SEMOGA MEMBANTU..