IPS

Pertanyaan

Kuota jumlah penduduk untuk pembentukan kota baru sebesar...
A. 4 kali rata-rata jumlah penduduk kabupaten/kota di provinsi-provinsi sekitarnya
B. 4 kali rata-rata jumlah penduduk kecamatan kota-kota di provinsi yg bersangkutan dan sekitarnya
C. 5 kali rata-rata jumlah penduduk kabupaten/kota di provinsi-provinsi sekitarnya
D. 5 kali rata-rata jumlah penduduk kecamatan seluruh kabupaten di provinsi yg bersangkutan
E. 6 kali rata-rata jumlah penduduk kabupaten/kota di provinsi-provinsi sekitarnya

1 Jawaban

  • Kelas              : X

    Pelajaran       : IPS

    Kategori         : Sosiologi

    Kata Kunci    : Dasar Hukum, Metode penghitungan kuota

     

    Pembahasaan :

                Dalam pembentukan daerah otonom baru, hal ini diatur dalam UU Pasal 3 No. 32 Tahun 2004, UU Pasal 4 No. 32 Tahun 2004, UU Pasal 5 No. 32 Tahun 2004, dan UU Pasal 5 No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

                Dari pasal diatas, dapat kita ketahui bahwa :

    a.    Kuota jumlah penduduk provinsi untuk pembentukan provinsi adalah 5 kali rata-rata jumlah penduduk kabupaten/kota di provinsi-provinsi sekitarnya.

    b.    Kuota jumlah penduduk kabupaten untuk pembentukan kabupaten adalah 5 kali rata-rata jumlah penduduk kecamatan seluruh kabupaten di provinsi yang bersangkutan.

    c.    Kuota jumlah penduduk kota untuk pembentukan kota adalah 4 kali rata-rata jumlah penduduk kecamatan kota-kota di provinsi yang bersangkutan dan sekitarnya.

     

    Maka jawaban dari pertanyaan " Kuota jumlah penduduk untuk pembentukan kota baru sebesar...

    B. 4 kali rata-rata jumlah penduduk kecamatan kota-kota di provinsi yg bersangkutan dan sekitarnya

Pertanyaan Lainnya