JELASKAN PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA INDONESIA PADA TINGKAT PUSAT SETELAH PERUBAHAN UNDANG UNDANG DASAR 1945
PPKn
Diniaprillia25
Pertanyaan
JELASKAN PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA INDONESIA PADA TINGKAT PUSAT SETELAH PERUBAHAN UNDANG UNDANG DASAR 1945
1 Jawaban
-
1. Jawaban Niksanjohan
1. embagian kekuasaan secara horizontal
Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif). Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan negara di lakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat. Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara
Maaf cuma ini