dalam pasal 42 ayat 3 kenapa proses penyidikan harus dirahasiakan?
PPKn
haremhabs9793
Pertanyaan
dalam pasal 42 ayat 3 kenapa proses penyidikan harus dirahasiakan?
1 Jawaban
-
1. Jawaban ahadiatfauzi
Pasal 42 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Ada 8 jenis informasi penyidikan yang dirahasiakan:
1. Informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
2. Rencana penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
3. Informasi yang dapat mengungkap identitas korban, saksi, dan tersangka yang belum tertangkap.
4. Modus operandi kejahatan.
5. Jaringan pelaku kejahatan yang belum terungkap.
6. Informasi yang dapat membahayakan keselamatan penyidik dan/atau keluarganya.
7. Informasi yang dapat membahayakan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penyidik Polri.
8. Informasi yang dapat menimbulkan keresahan dan kekhawatiran masyarakat.