PPKn

Pertanyaan

dalam pasal 42 ayat 3 kenapa proses penyidikan harus dirahasiakan?

1 Jawaban

  • Pasal 42 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

    Ada 8 jenis informasi penyidikan yang dirahasiakan:
    1. Informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
    2.
    Rencana penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
    3.
    Informasi yang dapat mengungkap identitas korban, saksi, dan tersangka yang belum tertangkap.
    4. Modus operandi kejahatan.
    5. Jaringan pelaku kejahatan yang belum terungkap.
    6.
    Informasi yang dapat membahayakan keselamatan penyidik dan/atau keluarganya.
    7.
    Informasi yang dapat membahayakan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penyidik Polri.
    8.
    Informasi yang dapat menimbulkan keresahan dan kekhawatiran masyarakat.

Pertanyaan Lainnya