Akuntansi

Pertanyaan

sebut dan jelaskan jenis bank menurut uu perbankan

1 Jawaban

  • Menurut UU Pokok Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, jenis bank menurut fungsinya adalah sebagai berikut.
    1) Bank umum, yaitu bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
    2) Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Pertanyaan Lainnya