PPKn

Pertanyaan

jelaskan kewenangan KY sebagai Lembaga Negara Yang Melaksanakan kekuasaan Hakim

2 Jawaban

  • dalam pasal 13 UU No.18 Thn 2011 tercantum wewenang KY:
    -mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah agung kpd DPR untk mendapat persetujuan
    -menjaga dan menegakkan kehormatan,keluruhan martabat,serta perilaku hakim
    -menetapkan kode etik dan atau pedoman perilaku hakim atau disingkat KEPPH bersama sama dengan MA
    -menjaga dan menegakkan pelaksanaaan KEPPH 

  • Wewenang KY sesuai pasal 24B ayat 1 UUD Negara RI tahun 45 adalah "mengusulkan pengangkatan agung (anggota Mahkama Agung), Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhran martabat, serta perilaku hakim"

Pertanyaan Lainnya