jelaskan kewenangan KY sebagai Lembaga Negara Yang Melaksanakan kekuasaan Hakim
PPKn
kevinkill
Pertanyaan
jelaskan kewenangan KY sebagai Lembaga Negara Yang Melaksanakan kekuasaan Hakim
2 Jawaban
-
1. Jawaban arwinjha
dalam pasal 13 UU No.18 Thn 2011 tercantum wewenang KY:
-mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah agung kpd DPR untk mendapat persetujuan
-menjaga dan menegakkan kehormatan,keluruhan martabat,serta perilaku hakim
-menetapkan kode etik dan atau pedoman perilaku hakim atau disingkat KEPPH bersama sama dengan MA
-menjaga dan menegakkan pelaksanaaan KEPPH -
2. Jawaban axcellia
Wewenang KY sesuai pasal 24B ayat 1 UUD Negara RI tahun 45 adalah "mengusulkan pengangkatan agung (anggota Mahkama Agung), Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhran martabat, serta perilaku hakim"